Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Diberi 2 Pilihan, Anak Ikut PTM atau PJJ

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid 19 di beberapa daerah. Untuk itu, Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai Kamis (3/2/2022). Adapun orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. "Mulai hari ini (Kamis, 3 Februari 2022), daerah daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%" ujar Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, dikutip dari laman Kemdikbud . Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid 19 nya terkendali, sekolah sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

Aturan ini tertulis pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri 05/KB/2021, 347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443 5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaaan Pembelaaran di Masa Pandemi Covid 19, yakni: Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid 19. Adapun pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan: Setiap hari; Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan

Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. 2. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 40%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan: Setiap hari secara bergantian;

Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari. 3. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 40%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:

Setiap hari secara bergantian; Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan: Setiap hari secara bergantian; Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. 2. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10%, PTM dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *