Bentrok Antar Petani di Indramayu, Politisi Demokrat Minta Polisi Bertindak Adil

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, menyoroti terkait adanya bentrok antar petani di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. RNI (persero) Kabupaten Indramayu. Dirinya menyesalkan terjadinya insiden yang telah merenggut korban jiwa 2 orang petani itu. “Saya juga turut berbela sungkawa atas korban jiwa petani meninggal 2 orang, seraya mengajak mari kami dudukan sengketa lahan ini dengan musyawarah dan mengedepankan kebersamaan,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

Menurut Herman, konflik lahan tersebut telah lama berlangsung, bahkan dirinya mengaku telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Kehutanan sebagai pemilik lahan dan PT RNI (Persero) sebagai pemilik HGU kebun tebu tersebut. Hanya saja, konflik tersebut masih terjadi dan tak kunjung selesai. Kata dia, Direksi RNI juga tidak pernah mendudukkan persoalan dengan baik, bahkan selalu menggunakan pendekatan aparat.

Padahal, jika RNI memiliki keseriusan maka dia meyakini, konflik pertanahan tersebut pasti bisa diselesaikan dengan baik, sekaligus membangun sinergi saling menguntungkan antara BUMN dan warga sekitar. “Nasi sudah jadi bubur, saat ini telah menelan korban jiwa. Jika tidak diselesaikan secara komprehensif akan terus terjadi konflik yang berkepanjangan, dan merugikan harmonisasi antar warga,” tukasnya. Dirinya berharap, aparat kepolisian dapat menegakkan hukum secara adil dalam insiden tersebut.

Kata dia, penyebab terjadinya korban jiwa juga harus diusut tuntas, sementara warga yang tidak bersalah harus dibebaskan. Anggota DPRD Indramayu, Taryadi berperan sebagai orang yang memprovokasi dan menghasut anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) agar melawan aparat. Taryadi adalah ketua FKamis. Polisi telah menetapkan Taryadi sebagai tersangka. Taryadi yang juga anggota Partai Demokrat itu sudah ditahan polisi.

"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021). Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh FKamis. Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia. Selain Taryadi, pengurus FKamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka. "Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama namanya," kata Kapolres

FKamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal. General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU). Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.

"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021). Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan. Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.

FKamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu. Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara. Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.

Sebelum penetapan tersangka tersebut, Partai Demokrat telah memberikan tanggapan. DPC Partai Demokrat Indramayu akan mendalami kejadian tersebut. Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin, membenarkan satu anggotanya ditangkap polisi.

Harris mengatakan, keterlibatan T di luar organisasi Partai Demokrat. Juga tidak pernah menceritakan apa yang terjadi di dalam FKamis. Dalam hal ini, DPC Partai Demokrat Indramayu juga turut menyayangkan kejadian yang turut menghilangkan nyawa dua orang itu.

Harris mengatakan, kejadian yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa sangat tidak dibenarkan. DPC Partai Demokrat pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi diproses sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihaknya juga akan mencoba mendalami, apakah benar ada keterlibatan anggotanya.

"Kami juga akan ikut menyelidiki sejauh mana keterlibatan anggota kami terhadap peristiwa tersebut," ujar dia. Peristiwa berdarah itu terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu Majalengka, Senin (4/10/2021). Imbasnya, ada dua petani asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *