Kakek di Jambi Setubuhi Gadis 15 Tahun, Aksi Terbongkar saat Pelaku Hendak Menikahi Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun sebut saja Bunga (nama samaran). Sedangkan pelakunya adalah kakek berinisial AM (59).

Kini pelaku sudah diamankan kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya. AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar saat AM hendak menikahi korban. "Informasi tersebut dapat terungkap setelah orang tua korban mendapatkan info bahwa tersangka hendak menikahi korban." "Sedangkan korban masih di bawah umur," kata Sugeng Wahyudiono, Jum'at (8/10/2021).

Lanjutnya, orang tua korban tersebut mempertanyakan kepada korban bahwa akan dinikahi oleh tersangka. Dari keterangan anak tersebut kepada orang tau bahwa benar korban hendak dinikahkan oleh tersangka. "Karena dia sudah disetubuhi sebanyak empat kali. Lokasinya berbeda beda," ungkapnya.

Polres Sarolangun menyebutkan, menurut keterangan tersangka AM (59). Awalnya korban meminta uang kepada tersangka, tak hanya memberikan sejumlah uang tersangka memilik niat lain. "Tidak ada hubungan keluarga antara korban dan tersangka," katanya.

Menurut Kapolres tersangka sudah melakukan hal yang senonoh tersebut sejak Juni lalu. Untuk itu, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *