Pelajar di Mojokerto Tewas Dianiaya: Pelaku Kesal Fotonya Digunakan Korban di Profile Whatsapp

MTH (15), seorang pelajar SMP di Mojokerto, Jawa Timur,tewas akibat penganiayaan, Minggu (13/3/2022). MTH dianiaya di di Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Selasa (15/3/2022).

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, dua pelaku penganiayaan terhadap MTH telah ditangkap yakni MI (21) dan NA (16), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku, kata Apip, ditangkap di rumah masing masing, Senin (14/3/2022). “Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ada dua orang, inisial MI dan dan NA yang masih pelajar,” kata Apip dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas dia, kedua pelaku mengeroyok dan menganiaya korban berlatar belakang dendam pelaku NA karena korban menggunakan fotonya untuk profil WhatsApp. Untuk melampiaskan kemarahannya, tutur Apip, NA mengajak NI untuk memberi pelajaran kepada korban. Keduanya berhasil menemukan korban saat korban bepergian dengan teman perempuannya, di wilayah Kecamatan Jatirejo, Minggu petang.

Di sebuah tempat di perbatasan Desa Karang Jeruk, korban dikeroyok dan dianiaya. Korban dipukul oleh NA dengan tangan kosong. Sedangkan NI, memukul korban dengan gitar. “Awal mula kejadian, diduga korban ini menggunakan foto pelaku, di mana korban ini menggunakan profil picture untuk WhatsApp dari foto (pelaku) NA. NA merasa tidak senang dan akhirnya melakukan bersama dengan pelaku NI untuk menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Apip. Kedua pelaku, lanjut dia, kini ditahan di Mapolres Jombang. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus itu. NA dan NI, kata Apip, dijerat dengan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 ayat 3 KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus lainnya, MF (20) terduga pelaku pemukulan terhadap T (27) hingga tewas menyerahkan diri ke Polres Malang Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). MF akhirnya menyerahkan diri ditemani pengacaranya, Didik Lestariyono, ke Satreskrim PolresMalang.

"Kami mengantar MF menyerahkan diri ke Satreskrim PolresMalang hari ini," ujar Didik usai mengantar MF. Didik bercerita, peristiwa perkelahian antara MF versus T berawal dari acara Kuda Lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (13/03/2022) lalu. "Saat MF menonton kuda lumping kemudian dipanggil oleh salah seorang temannya, kemudian dihadapkanlah sama si korban. Usut demi usut si korban ini tidak suka dengan perilaku terduga pelaku atau MF ini sehingga terjadi perkelahian antara keduanya. Si terduga pelaku ini dipukul dahulu oleh si korban," beber Didik.

Yang secara ukuran badan kalah besar dengan MF mulai terpojok. Korban kemudian memilih lari kemudian sembunyi meskipun akhirnya ketahuan. Karena tidak ada pilihan lain, sehingga MF ini melakukan perlawanan.

MF melakukan beberapa kali pukulan kepada korban hingga mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya. Pelaku akhirnya pulang menuju rumahnya dengan keadaan sempoyongan usai berkelahi. Sementara terduga pelaku mengalami luka di tangan karena gigitan dan luka di leher karena dicekik.

Didik menyebut tidak ada peristiwa pengeroyokan saat itu. Hanya perkelahian duel antara MF dan T. "Karena terduga pelaku teman temannya hanya melihat lihat saja tidak melakukan upaya pengeroyokan. Pelaku juga datang bersama banyak teman temannya, namun yang melakukan pemukulan hanya satu lawan satu," sebutnya. Menurut Didik, korban tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca juga: Pelajar SMP di Mojokerto Jatim Tewas Dianiaya Gerombolan Pemuda "MF dan T berkelahi menggunakan tangan kosong, tidak ada senjata sama sekali," paparnya. Alasan terduga pelaku memilih menyerahkan diri karena sempat diteror oleh orang tak dikenal di rumahnya.

Saat alami peneroran, pelaku sempat bersembunyi selama 2 hari di sebuah kebun daerah Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Didik menerangkan jika terduga pelaku ingin menebus kesalahannya dengan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Dia sekarang menyerahkan diri karena sebelumnya rumahnya dikepung oleh oknum oknum yang diduga itu teman temannya korban. Sehingga dia melarikan diri ke kebun di daerah Gubugklakah," jelasnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim PolresMalang, AKP Donny Kristian Baralangi menerangkan pihaknya masih melakukan penyeledikan. "Saya tunggu hasil pemeriksaan ya mas bro," beber Donny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *