Survei: 63,5 Persen Publik Tak Setuju Masa Jabatan Presiden jadi Tiga Periode

Lembaga survei Trust Indonesia mengungkapkan hasil survei mengenai persepsi masyarakat terhadap sejumlah isu nasional. Soal isu penambahan masa jabatan Presiden, survei Trust Indonesia menyebut sebanyak 63,5 persen tidak setuju. "Terkait dengan masa jabatan Presiden, sebagian besar responden tidak setuju 63,5 persen jika masa jabatan Presiden ditambah menjadi tiga periode," ujar Direktur Eksekutif Trust Indonesia Azhari Ardinal dalam rilis Survei Nasional di Hotel DoubleTree, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sementara sebanyak 27,5 persen publik menyatakan setuju dan sebesar 9 persen menyatakan tidak tahu. Lalu terkait isu, Pemilukada serentak pada tahun 2022 dan 2023 akan ditunda ke tahun 2024 sebanyak 69,6 persen menyatakan tidak tahu. Meskipun sebanyak 67,8 persen responden menyatakan setuju dengan penundaan tersebut.

Kemudian mengenai isu kinerja pemerintah dalam penanganan pandemi Covid 19, mayoritas responden menganggap sudah baik. "Sebagian besar responden menyatakan memuaskan 42,8 persen dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19 sudah tepat 59,1 persen," kata Azhar. Mengenai partisipasi masyarakat dalam mengikuti program vaksinasi cukup tinggi, hampir sebagian besar 75,8 persen responden menyatakan sudah melakukan vaksinasi covid 19.

Terkait dengan penggunaan media oleh informasi, sebagian besar responden yakni, 64,5 persen menyatakan mendapatkan informasi tentang berita berita politik nasional dari televisi. Seperti diketahui, survei nasional ini dilakukan pada tanggal 3 12 Januari 2022 secara offline atau tatap muka. Jumlah responden dalam survei ini sebanyak 1.200 responden yang diambil secara proporsional berimbang (50:50) laki laki dan perempuan berdasarkan basis tempat pemungutan suara (TPS) by name, by address.

Pengambilan sampel menggunakan metode multistage sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *