Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?
Susi Air, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tengah menjadi perbincangan publik. Baru baru ini, armada pesawat dari maskapai miliknya Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Kol Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir. Diketahui, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.
Sementara itu, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (7/2/2022), Bandara Bandara Kol Robert Atty Bessing adalah bandara yang pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat di bawah UPT Ditjen Hubud. Merujuk pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, Bandara ini memiliki kode WAQM dan hanya melayani penerbangan domestik. Bandara Kol Robert Atty Bessing merupakan bandara kelas III. Panjang landasan pacunya (runway) yakni 1.450 x 30 meter. Sementara panjang taxiway 71 x 15 meter dan apron 140 x 40 meter.
Karena ukurannya yang relatif kecil dan berada di pedalaman, bandara ini hanya melayani penumpang dan tidak menyediakan jasa kargo. Luas terminalnya pun hanya 1.000 meter persegi. Selain itu, dengan runway yang hanya sepanjang 1.450 meter, pesawat terbesar yang bisa mendarat di bandara ini adalah jenis pesawat seperti ATR 72 500/600, QUEST Kodiak 100, Pilatus PC 06 Porter, 208B Grand Caravan EX, dan Cessna 127 Skyhawk. Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjelaskan duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 2 Februari 2022 lalu.
Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir. Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022. Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun. Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir. Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena mena. Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan maskapai Susi Air.
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti menegaskan, polemik terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak berkaitan dengan unsur politis. "Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkap Susi Pudjiastuti. Susi Pudjiastuti pun berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya. Sebab, kata Susi, Susi Air telah mengudara di daerah tersebut sejak 2008.
Selain itu, Susi Pudjiastuti juga berharap agar semua pihak bijaksana dan mengutamakan kebutuhan masyarakat Malinau, terutama di daerah Krayan, Long Bawan, dan Long Apung. "Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu. Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that's long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," lanjut Susi Pudjiastuti.